Beranda | Artikel
Apa Sajakah Yang Membatalkan Wudhu?
Minggu, 6 Juni 2004

APA SAJAKAH YANG MEMBATALKAN WUDHU?

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : “Apa sajakah yang membatalkan wudhu ?

Jawaban.
Para ulama berselisih pendapat tentang yang membatalkan wudhu, tetapi disini akan kami sebutkan hal-hal yang membatalkan berdasarkan pada dalil-dalil.

1. Sesuatu yang keluar dari dua jalan, yaitu yang keluar dari kemaluan dan dubur. Maka setiap yang keluar dari kemaluan dan dubur pasti membatalkan wudhu. Sama saja apakah ia kencing, berak, madzi, mani atau kentut. Pokonya setiap yang keluar dari kemaluan dan dubur maka ia membatalkan wudhu. Jika yang keluar adalah mani, dan keluarnya dengan syahwat maka ia harus mandi. Tetapi jika madzi maka ia harus mencuci penisnya berikut dzakarnya lalu berwudhu.

2. Tidur nyenyak yang mana bila berhadats ia tidak menyadarinya. Tetapi jika tidur ringan yang mana ia bisa menyadari bila berhadats maka hal itu tidak membatalkan wudhu. Dalam hal ini tidak ada bedanya apakah posisi tidurnya dengan bersandar, duduk dengan bersandar, ataupun duduk tanpa bersandar. Yang penting hatinya masih sadar yang mana jika berhadats, ia bisa merasakannya. Jika tidurnya sampai tidak merasa jika berhadats, maka ia wajib wudhu kembali.

Tidur sendiri sebenarnya tidak membatalkan wudhu, tetapi padanya ada kemungkinan terjadi hal-hal yang membatalkan wudhu. Maka jika kemungkinan itu tertanggulangi yang mana ia merasa, jika berhadats maka wudhunya tidak batal karenanya. Dalil bahwa tidur itu sendiri tidak membatalkan wudhu yaitu bahwa tidur ringan itu tidaklah membatalkan wudhu. Sekiranya tidur itu membatalkan wudhu, tentulah banyak ataupun sedikit tetap membatalkan wudhu. Sebagaimana halnya kencing itu membatalkan wudhu baik sedikit ataupun banyak.

3. Makan daging onta. Jika seseorang makan daging onta baik jantan maupun betina, maka wudhunya batal. Karena ada hadits dari Rasulullah riwayat Jabir bin Samurah bahwa ia bertanya.

أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ قَالَ إِنَّ شِئْتَ فَتَوَ ضَّأْ وَإِنَّ شِئْتَ فَلاَ تَوَ ضَّأَ قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ قَالَ نَعَمْ

“Artinya : Apakah kami harus berwudhu setelah makan daging kambing ? Beliau menjawab, ‘Jika kamu bekehendak’. Ia bertanya lagi, ‘Apakah kami harus berwudhu dari daging onta?’. Beliau menjawab, ‘Ya`”[Hadits Riwayat Muslim, Kitab Haidh, bab Wudhu dari Daging Onta : 360]

Nabi menyebutkan bahwa wudhu dari makan daging kambing dikembalikan pada kehendak seseorang, menjadi dalil bahwa wudhu dari makan daging onta tidak diserahkan kepada kehendak manusia, melainkan ia suatu keharusan baik daging mentah maupun matang. Dan tidak ada bedanya apakah dagingnya merah ataupun tidak. Jadi memakan daging bagian perut, lambung, hati, paru-paru, lemak dan sebagainya, serta semua tubuh onta adalah membatalkan wudhu. Karena Rasulullah tidak merincinya, padahal beliau tahu bahwa sebagian orang memakan yang ini dan yang lainnya makan yang itu. Sekiranya ada perbedaan hukum padanya tentunya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkannya kepada manusia sehingga mereka berada di atas ilmu atas urusan mereka. Juga kita tidak mengetahui dalam syari’at Islam ada perbedaan hukum pada masing-masing anggota badan pada satu hewan. Yang ada adalah apakah ia halal atau haram, apakah ia meewajibkan wudhu atau tidak. Adapun sebagian anggotanya ada hukum tersendiri dan lainnya juga begitu, maka hal ini tidak dikenal dalam syariat Islam. Meskipun hal ini dikenal dalam syariat Yahudi.

Allah berfirman.

وَعَلَى الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا كُلَّ ذِي ظُفُرٍ ۖ وَمِنَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَا إِلَّا مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَا أَوِ الْحَوَايَا أَوْ مَا اخْتَلَطَ بِعَظْمٍ

“Artinya : Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang” [Al-An’am : 146]

Oleh karenanya ulama bersepakat bahwa lemak babi adalah haram meskipun dalam Al-Qur’an, Allah tidak menyebutkan keharamannya kecuali dagingnya saja.

Allah berfirman.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

“Artinya : Diaharmkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah” [Al-Maidah : 3]

Dan saya tidak mengetahui perbedaan pendapat pada kalangan ulama tentang haramnya lemak babi. Oleh karenanya kami katakan : Daging Onta yang disebutkan masuk juga di dalamnya lemak, lambung, perut dan sebagainya.

APA HUKUM MELAFADZKAN NIAT?

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya melafadzkan niat ?”

Jawaban.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya : Bahwasanya segala amalan itu tergantung pada niat, dan bahwasanya bagi taip-tiap orang itu sesuai dengan yang diniatkanya” [Telah ditakhrij sebelumnya].

Niat tempatnya di hati, tidak diucapkan. Apabila engkau akan wudhu maka inilah niat, tidak mungkin bagi orang yang berakal tanpa dipaksa untuk melakukan suatu amal kecuali dia meniatkannya, oleh karena itu sebagian ahli ilmu berkata : Kalaulah Allah membebankan kamu suatu pekerjaan tanpa niat, pastilah pembebanan itu sesuatu yang tidak dapat dikuasainya.

Rasulullah Shalalllahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat tidak melafadzkan niat, adapun orang yang mendengarkan bahwa mereka melafadzkan niat, karena disebabkan kebodohan mereka atau taqlid kepada orang yang mengatakan demikian dari kalangan ahli imu, dimana mereka berkata harus melafadzkan niat agar hati cocok dengan lisan. Tetapi kita katakan bahwa perkataan mereka tidak benar, seandainya perkara itu disyari’atkan, niscaya Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan kepada umatnya baik itu berupa perkataan maupun perbuatan. Wallahu Al-Muwafiq.

[Disalin dari kitab Majmu’ Fatawa Arkanil Islam, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Edisi Indonesia Majmu Fatawa, Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah Dan Ibadah, hal. 288-290 dan 349-350, Penerjemah Furqon Syuhada, Qosdi Ridwanullah, Irwan Raihan, Penerbit Pustaka Arafah]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/781-apa-sajakah-yang-membatalkan-wudhu.html